UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia -
Seperti biasa Upah Minimum Propinsi di indonesia pada akhir tahun
selalu mengalami perubahan drastis, ini di antaranya di sebabkan oleh
desakan kebutuhan pokok yang nominalnya jadi meningkat, jadi batas UMP
di tiap daerah harus di tetapkan dan sebagai dasar acuan rata rata gaji
para pegawai swasta di daerah itu.
Secara perkembangannya di indonesia sendiri mungkin baru akhir tahun
ini, memnentukan UMP 2013 di akhir tahun 2012 tapi banyak juga provinsi
lainya yang belum menentukan besaran UMR tahun 2013 tersebut, sepertinya
masalah UMP jadi sorotan penting di berita Televisi.
Secara hukum legalitas UMP 2013
pada semua provinsi di Indonesia ini di tentukan masing masing kepala
daerah dan di laporkan kedinas tenaga kerja, Pengusaha yang tidak mau
membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
kerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan
penjara maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400
juta., berikut ini list UMP seluruh daerah 2013 di indonesia. berikut
Pasalnya :
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai
peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan
peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga
kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta
perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan
ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b,
c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;
Upah Minimum Propinsi 2013 Seluruh Indonesia
UMP Aceh 2013 :Rp.1.550.000,UMP Sumut 2013 Rp 1.305.000,
UMP Sumbar 2013 Rp 1.350.000,
UMP Kep. Riau 2013 Rp1.365.087,
UMP Jambi 2013 Rp 1.300.000,
UMP Bangka Belitung 2013 Rp 1.265.000,
UMP Bengkulu 2013 Rp 1.200.000,
UMP DKI Jakarta 2013 Rp Rp 2.200.000,
UMP Kalbar 2013 Rp 1.060.000,
UMP Kalsel 2013 Rp 1.337.500,
UMP Kalteng 2013 Rp 1.553.127
UMP Kaltim 2013 Rp 1.762.073,
UMP Sultra 2013 Rp 1.125.207,
UMP Sulsel 2013 Rp 1.440.000,
UMP Papua 2013 Rp 1.710.000.
Sebenarnya Batas akhir penetapan UMP sendiri adalah 60 hari sebelum masa
berlakunya pada 1 Januari 2013. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kepmenakertrans) Nomor
226 Tahun 2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8,
pasal 11, pasal 20, dan pasal 21 Permenakertrans Nomor 1/1999 tentang
upah minimum.
Untuk Ketentuan pada Pasal 4 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000
untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) ditetapkan
selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK yaitu pada 1
Januari 2013. Penetapan UMP dan UMK setiap akhir tahun juga sudah sesuai
dengan Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi peninjauan terhadap besarnya UMP
dan UMK diadakan satu tahun sekali. Untuk lebih lengkapnya UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia pastinya bisa di lihat / rampung di awal tahun 2013 ini.