sweet UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia mantab

sweet UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia mantab - terbaru menarik mantab maximal ajib azik sekali ada dari sweet UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia mantab.

UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia - Seperti biasa Upah Minimum Propinsi di indonesia pada akhir tahun selalu mengalami perubahan drastis, ini di antaranya di sebabkan oleh desakan kebutuhan pokok yang nominalnya jadi meningkat, jadi batas UMP di tiap daerah harus di tetapkan dan sebagai dasar acuan rata rata gaji para pegawai swasta di daerah itu.
Secara perkembangannya di indonesia sendiri mungkin baru akhir tahun ini, memnentukan UMP 2013 di akhir tahun 2012 tapi banyak juga provinsi lainya yang belum menentukan besaran UMR tahun 2013 tersebut, sepertinya masalah UMP jadi sorotan penting di berita Televisi.
Secara hukum legalitas UMP 2013 pada semua provinsi di Indonesia ini di tentukan masing masing kepala daerah dan di laporkan kedinas tenaga kerja, Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta., berikut ini list UMP seluruh daerah 2013 di indonesia. berikut Pasalnya :

UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;

Upah Minimum Propinsi 2013 Seluruh Indonesia

UMP Aceh 2013 :Rp.1.550.000,
UMP Sumut 2013 Rp 1.305.000,
UMP Sumbar 2013 Rp 1.350.000,
UMP Kep. Riau 2013 Rp1.365.087,
UMP Jambi 2013 Rp 1.300.000,
UMP Bangka Belitung 2013 Rp 1.265.000,
UMP Bengkulu 2013 Rp 1.200.000,
UMP DKI Jakarta 2013 Rp Rp 2.200.000,
UMP Kalbar 2013 Rp 1.060.000,
UMP Kalsel 2013 Rp 1.337.500,
UMP Kalteng 2013 Rp 1.553.127
UMP Kaltim 2013 Rp 1.762.073,
UMP Sultra 2013 Rp 1.125.207,
UMP Sulsel 2013 Rp 1.440.000,
UMP Papua 2013 Rp 1.710.000.


Sebenarnya Batas akhir penetapan UMP sendiri adalah 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2013. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kepmenakertrans) Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal 21 Permenakertrans Nomor 1/1999 tentang upah minimum.
Untuk Ketentuan pada Pasal 4 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK yaitu pada 1 Januari 2013. Penetapan UMP dan UMK setiap akhir tahun juga sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali. Untuk lebih lengkapnya UMP tahun 2013 di Seluruh Indonesia pastinya bisa di lihat / rampung di awal tahun 2013 ini.